Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov Banten Targetkan Tarif Trans Banten Berlaku Januari 2027

Kota Serang
3 min read
Pemprov Banten Targetkan Tarif Trans Banten Berlaku Januari 2027
Ini penampakan unit Trans Banten yang bisa dimanfaatkan warga Banten (Dok. Instagram Damri Indonesia)
  • Pemprov Banten menargetkan tarif Trans Banten berlaku Januari 2027 setelah Raperda Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diselesaikan bersama DPRD Banten.

  • Besaran tarif dan target pendapatan Trans Banten belum ditetapkan; pemerintah akan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat sebelum menghitung perencanaan teknisnya.

  • Raperda HKPD membuka potensi pendapatan daerah dari iklan di bus dan halte, serta pembayaran pihak luar yang memanfaatkan aset Pemprov Banten.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menargetkan tarif layanan Trans Banten mulai berlaku pada Januari 2027. Namun, besaran tarif penumpang hingga target pendapatan daerah dari layanan tersebut belum ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan penetapan tarif Trans Banten menunggu penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Raperda tersebut saat ini tengah dibahas Pemprov Banten bersama Komisi III DPRD Banten dan akan menjadi dasar hukum dalam penetapan tarif Trans Banten. "Jadi itu dasarnya adalah Perda yang sedang disusun bersama dengan DPRD seperti itu," kata Berly saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (29/9/2026).

Ia menyebut pembahasan Raperda masih berlangsung. Pemprov Banten menargetkan aturan tersebut dapat menjadi dasar pemberlakuan tarif Trans Banten mulai awal tahun depan.

"Untuk target, saat ini sedang dalam pembahasan dengan Komisi 3. Kemungkinan efektif itu di Januari, mulai Januari," ujarnya.

  1. 1. Tarif Trans Banten bakal pertimbangkan kemampuan masyarakat

    Layanan bus trans banten (Dok. Foto Antara/Angga)
    Layanan bus trans banten (Dok. Foto Antara/Angga)

    Berly mengatakan besaran tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat di Banten. Pemerintah tidak ingin tarif Trans Banten justru membebani masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. "Dalam artian tarif yang akan dibebankan kepada pengguna Trans Banten nanti, kemungkinan besar pasti dilihat dari sisi ekonomis dan juga kondisi masyarakat di wilayah Banten," ungkapnya.

    Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan nominal tarif yang akan dikenakan kepada penumpang. Begitu pula dengan target pendapatan daerah dari operasional Trans Banten.
    Berly mengatakan perhitungan teknis belum dilakukan secara utuh karena payung hukum layanan tersebut masih dalam pembahasan.

    "Ya, kalau untuk perhitungan teknis, kita tidak mendalami secara utuh karena memang belum dilaporkan secara rinci perencanaannya, mengingat dasar hukumnya sedang dikelola. Jadi belum, belum ada kepastian berapa nilai nominal target pendapatan dari Trans Banten," jelasnya.

  2. 2. Iklan di bus dan halte bisa jadi sumber PAD

    Layanan bus trans banten (Dok. Foto Antara/Angga)
    Layanan bus trans banten (Dok. Foto Antara/Angga)

    Selain mengatur tarif penumpang, Raperda HKPD juga membuka potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan aset milik Pemprov Banten yang berkaitan dengan Trans Banten. Salah satunya melalui pemanfaatan ruang iklan pada armada bus maupun halte. Fasilitas tersebut berpotensi menjadi objek pendapatan daerah apabila dimanfaatkan oleh pihak luar.

    "Iya, betul. Semua pemanfaatan aset itu memang seyogianya nanti akan menjadi objek pendapatan," katanya.

  3. 3. Pihak luar yang gunakan fasilitas Pemprov bakal dikenakan pembayaran

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizki Natakusumah, adik Wagub Dimyati Berly usai dilantik (IDNTimes/ Khaerul Anwar)
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizki Natakusumah, adik Wagub Dimyati Berly usai dilantik (IDNTimes/ Khaerul Anwar)

    Berly menjelaskan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil dapat mengelola dan mencantumkan tarif pemanfaatan aset sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Pihak luar yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah akan dikenakan pembayaran sesuai ketentuan berlaku. Namun, terdapat pengecualian untuk fasilitas yang memang diperuntukkan menunjang kinerja aparatur sipil negara (ASN).

    Berly menambahkan draf Raperda HKPD telah selesai disusun. Saat ini, Pemprov Banten dan DPRD Banten tengah membahas substansinya satu per satu untuk memastikan seluruh usulan OPD dapat terakomodasi.

    "Sekarang dalam pembahasan draft rancangan Perda. Ya, draft rancangan Perda-nya baru selesai. Sekarang dibahas satu per satu untuk memastikan apa yang menjadi usulan-usulan dari setiap OPD itu terakomodir dengan baik," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More