foto halte bus kosong di malam hari (pexels.com/Lorenzo Manera)
Untuk memperkuat integrasi tersebut, Djoko mendorong pemerintah melakukan revisi UU LLAJ dan UU Perkim. Menurutnya, regulasi perlu memberikan landasan yang lebih kuat agar penyediaan transportasi umum menjadi bagian dari perencanaan kawasan permukiman.
Selain regulasi, pemerintah dan pengembang dapat bekerja sama dengan operator menyediakan layanan feeder yang menghubungkan perumahan dengan stasiun KRL, LRT Jabodebek, terminal, maupun koridor transportasi utama.
Integrasi tarif dan sistem pembayaran juga dinilai penting agar masyarakat tidak terbebani biaya perjalanan ketika harus berganti moda.
Penyediaan angkutan umum perlu didukung infrastruktur yang memadai. Djoko mengusulkan pembangunan halte atau shelter yang aman, terang, dan nyaman di sekitar kawasan permukiman. Akses pejalan kaki juga perlu diperbaiki melalui trotoar yang aman dan terhubung dari perumahan menuju titik pemberhentian.
Selain itu, fasilitas park and ride dapat disiapkan di sekitar stasiun atau terminal utama untuk memudahkan masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Djoko juga mengusulkan skema subsidi operasional atau Public Service Obligation (PSO) untuk rute-rute baru yang melayani kawasan perumahan. Menurutnya, subsidi diperlukan agar tarif tetap terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan layanan operator ketika jumlah penumpang pada tahap awal belum maksimal.
Pemerintah juga dapat menggunakan skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan melibatkan pengembang perumahan dan penyedia layanan transportasi untuk mengembangkan mikrotransit atau angkutan berbasis permintaan.