Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (pacitankab.go.id)

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tidak melarang aktivitas Sahur On The Road (SOTR). Meski demikian, kepolisian menegaskan, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat akan melaksanakan SOTR. 

"Sebetulnya kegiatan "Sahur On The Road" ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor," kata Kasatintelkam Polresta Tangerang Kompol Moch Sopian, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).

1. Masyarakat yang mau menggelar SOTR silakan menghubungi kantor polisi untuk mengurus izinnya

Ilustrasi sahur keliling (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Sopian pun mempersilakan kelompok masyarakat yang ingin mengurus izin SOTR untuk datang atau menelepon kantor polisi, baik di tingkat polsek maupun polres. "Dengan merincikan jumlah anggota atau komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, polisi tidak segan untuk membubarkan SOTR yang berjalan tanpa izin kepolisian. 

2. Pengetatan SOTR untuk mengantisipasi gangguan ketertiban

Editorial Team

Tonton lebih seru di