Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melanjutkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang terpantau beraktivitas di luar kawasan zona jualan yang telah ditetapkan seiring beroperasinya gedung baru Pasar Anyar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka mendukung percepatan aktivasi operasional Pasar Anyar agar berjalan lebih maksimal. Petugas Satpol PP Kota Tangerang membongkar sejumlah lapak semipermanen yang masih beroperasi di area luar kawasan Pasar Anyar.
“Selama penertiban tadi, kami memberikan teguran tegas untuk tidak lagi berjualan di sembarang tempat yang bukan merupakan zona jualan, karena hal ini melanggar Peraturan Daerah dan menganggu ketertiban kawasan Pasar Anyar,” kata Irman, Jumat (1/8/2025).