Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Tangerang, yang mengatur bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Selain itu,, warga juga dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan; dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah; dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Sampai saat ini, Satpol PP terus mengerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti,” kata Wawan, Selasa (21/5/2024).
