Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyediakan layanan pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Layanan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, layanan pengaduan itu merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan.
Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
"Dalam layanan offline ini, masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung terkait gangguan ketentraman masyarakat dan atau ketertiban umum dengan petugas maupun pejabat dari bidang yang menangani," kata Wawan, Selasa (4/4/2023).
