Ilustrasi sampah (ANTARA FOTO/Armansyah Putra)
Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara tunai warga ke RT/RW secara kolektif sebanyak jumlah rumah warga. Selanjutnya, RT/RW akan melakukan penyetoran secara kolektif ke petugas penarikan secara nontunai.
Dalam hal ini, petugas retribusi akan memberikan nomor virtual account atau barcode QRIS untuk penagihan pada RT/RW tersebut. Sebelumnya, petugas mendownload lebih dulu invoice yang tertera virtual account atau barcode QRIS yang dibuat admin DLH Kota Tangerang melalui aplikasi SIRITASE.
Berikut tarif retribusi sampah rumah tangga di Kota Tangerang;
1. Rumah tangga yang terletak di jalan
a. Kelas I, II dan III
• Rumah besar di atas tipe 70 Rp15.000 / kk / bulan
• Rumah sedang dengan tipe 45-70 Rp10.000 / kk / bulan
• Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45 Rp3.000 / kk / bulan
b. Kelas di gang / paving
• Rumah besar di atas tipe 70 Rp10.000 / kk / bulan
• Rumah sedang dengan tipe 45-70 Rp7.000 / kk / bulan
• Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45 / kk / bulan
• Kontrakan Rp2.000 / kk / bulan
2. Komplek perumahan / perumahan teratur
a. Komplek perumahan mewah / real estate
• Luas bangunan di atas 300 meter persegi Rp125.000 / kk / bulan
• Luas bangunan 200 s/d 300 meter persegi Rp70.000 / kk / bulan
• Luas bangunan di bawah 200 meter persegi Rp40.000 / kk / bulan
b. Komplek perumahan KPR/BTN dan sejenisnya
• Di atas tipe 70 Rp40.000 / kk / bulan
• Tipe 45 s/d 70 Rp20.000 / kk / bulan
• Di bawah tipe 45 Rp6.000 / kk / bulan
c. Komplek perumahan instansi Rp30.000 / kk / bulan
d. Rumah susun sewa (Rusunawa), rumah sederhana Rp5.000 / kk / bulan
e. Rumah susun milik (Rusunami), apartemen Rp15.000 / kk / bulan