ATM Bank Mandiri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Terpisah, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, ada sekitar 10 pelanggaran yang akan ditindak melalui ETLE. Seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan safety belt, mengguanakn handphone saat berkendara, dan menunggak pajak.
Jika terpantau melanggar, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan. Data itu dilihat berdasarkan Electronic Registration and Identifikasi (ERI).
"Kalau surat tilang tidak ditanggapi dalam tujuh hari, maka kita akan blokir sehingga dia tidak bisa memperpanjang surat kendaraan," katanya