Serang, IDN Times - Sejumlah perusahaan di Banten mulai ancang-ancang untuk melakukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Mereka telah berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengenai hal tersebut.
Diketahui, sebelumnya Disnakertrans telah mengumumkan bahwa perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaannya. Pendaftaran penangguhan UMK 2021 sendiri telah dibuka sejak 23 November hingga pertengahan Desember.