Serang, IDN Times - Terpidana makelar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari turut mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini Selasa (6/9/2022). Pinangki menghirup udara bebas berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pinangki divonis 4 tahun penjara dalam perkara makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.