Lebak, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memaparkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Pemaparan itu bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.
Kepala Kejari Lebak, Onneri Khairoza menyampaikan, dalam periode bulan Januari sampai dengan awal Desember 2025 pihaknya telah menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan serta telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Penyertaan Modal PDAM Tahun 2012-2014.
"Selain itu juga telah dilakukan 3 penyelidikan dan 9 penuntutan yang diantaranya terkait dengan penyimpangan yang terjadi di bank pelat merah, " kata Onneri, Selasa (9/12/2025).
