Serang, IDN Times - Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat orang sindikat praktik manipulasi penjualan di online shop. Mereka diduga beroperasi dengan membuka akun palsu di salah satu e-commerce, Tokopedia.
Para pelaku diduga memanfaatkan promo cashback yang sering dijumpai pada situs e-commerce untuk memperoleh keuntungan dengan cara curang. Bentuknya, transaksi fiktif antar anggota komplotan.
Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35). Mereka merupakan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.