Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka penipuan korban staf Prabowo (Dok. Polda Banten)

Serang, IDN Times - Seorang perempuan asal Kabupaten Lebak berinisial MR ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas perkara kasus penipuan terhadap Staf Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, dengan modus love scamming. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp48 juta.

"Laporan itu dibuat oleh Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025 lalu," kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa (17/6/2025).

1. Penipuan itu bermula ketika pelaku berkomentar di akun IG korban

ilustrasi Instagram (unsplash.com/Solen Feyissa)

Yudhis menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, peristiwa itu terjadi pada November 2024 lalu. Awalnya, sebuah akun Instagram bernama @febrianalydrss_ mengomentari akun Instagram korban.

"Memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat 'salamin ke pakwowo ya mba,' dan kemudian dibalas oleh korban," katanya.

2. Kedua intens berkomunikasi, hingga pelaku meminjam uang untuk keperluan penting

Editorial Team

Tonton lebih seru di