Serang, IDN Times - Seorang perempuan asal Kabupaten Lebak berinisial MR ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas perkara kasus penipuan terhadap Staf Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, dengan modus love scamming. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp48 juta.
"Laporan itu dibuat oleh Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025 lalu," kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa (17/6/2025).