Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebak, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan bahwa lokasi tanah yang menjadi objek dalam kasus suap yang melibatkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi berada di Kecamatan Maja.

Aspindus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, objek tanah di Maja tersebut berjumlah puluhan hingga ratusan sertifikat, yang diduga diperuntukkan menjadi perumahan.

"Lokasi bidang-bidang semuanya di Maja, Kabupaten Lebak. Itu untuk kepentingan apa, properti atau perumahan atau apa, nanti kita akan telusuri," kata Ricky kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

1. Luas tanahnya belum diketahui

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Pihaknya, kata Ricky, belum memastikan luasan total lahan yang berada di Kecamatan Maja yang merupakan wilayah yang dijadikan proyek kota baru oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Kalau ngomong hektare, kita belum tahu, tapi kalau ngomong sertifikat ada puluhan yah atau ratusan nanti kita akan kroscek," kata dia.

2. Siapa yang menyuplai uang itu?

Editorial Team

Tonton lebih seru di