Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menerapkan keadilan restoratif terhadap penyalahguna narkoba di Provinsi Banten.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, memasukkan para pengguna narkoba ke penjara dianggap bukan cara terbaik. Sebagai korban, mereka justru harus disembuhkan melalui rehabilitasi.
"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi," kata Leonard, Minggu (3/7/2022).