Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan berbagai fasilitas bisa digunakan seumur hidup:
Pertama, pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan, pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin.
- Keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi).
- Skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis yang umum, baik yang membutuhkan pembedahan maupun tidak.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
Kedua, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Berikut pelayanan tingkat rujukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
- Pelayanan penunjang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
- Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien meninggal di fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
- Perawatan di ruang rawat inap biasa.
- Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
- Akupunktur medis.
Ketiga, persalinan. Persalinan ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
Keempat, ambulans. Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.