Penangkapan aktivis LGN itu bermula adanya informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh melalui jasa pengiriman barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar akan ada pengiriman narkotika golongan 1 tersebut.
Petugas kemudian melakukan control delivery ke alamat penerima. Dari situ, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RZ (28) dan diamankan 1 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan pemilik paket tersebut MR yang merupakan aktivis LGN.
"Yang bersangkutan (MR) telah menerima paket 6 kali untuk distribusi (diedarkan) di Kota Cilegon," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hedri Marpaung, Rabu (27/1/2021).