Serang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi atau proyek fiktif pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017 PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Sabtu (6/1/2024).
Kedua terdakwa yakni Vice President Sales PT Telkomsigma, Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, dan Victor Hendrik Makalew selaku mantan Direktur PT Serena Cipta dituntut 11 tahun penjara.
PT Telkomsigma merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Akibat kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp20 miliar.
"Menuntut menghukum terdakwa Victor Hendrik Makalew dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo saat membacakan tuntutan.
