Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui

Serang, IDN Times - Terdakwa revenge porn atau penyebaran video mesum mahasiswi di Kabupaten Pandeglang, Banten Alwi Husen Maolana (22) dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.
Persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU tersebut digelar secara online dan tertutup hanya dihadiri korban dan kuasa hukumnya pada Selasa (27/6/2023) sore.
1. Terdakwa dihukum membayar denda Rp1 miliar
Selain, pidana penjara terdakwa kasus yang viral di media sosial Twitter itu diberikan hukuman tambahan denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan
"Terdakwa Alwi Husen Maolana secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE)," kata JPU Mario Nicolas saat membacakan tuntutan.