Serang, IDN Times - Warga Cilegon berinisial FK nekat menghabisi tukang pijat karena tergiur perhiasan milik korban. Akibat penusukan itu, korban meninggal dunia.
Hal itu terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam Sistem Informasi Penelusuruan Perkara (SIPP) PN Serang yang dikutip IDN Times, Senin (22/7/2024).
Sidang perdana kasus pencurian perhiasan itu yang menyebabkan korbannya meninggal itu bakal digelar 24 Juli mendatang. Dakwan akan dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon RM Yudha Pratama.
