Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Joni menambahkan sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Negeri Serang Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.
"Di tingkat MA, Istuti divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta," tambahnya.
Joni mengungkapkan, Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini Istuti sudah kita tahan di Lapas Kelas IIB Tangerang," katanya.