Serang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 Irvan Santoso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Serang. Irvan Santoso merupakan mantan Kepala Biro Kesra Pemerintahan Provinsi Banten.
Dia mengaku masih berjuang untuk mendapatkan keadilan, dalam kasus korupsi yang menjeratnya. "Intinya saya mencari keadilan saja," kata Irvan didampingi kuasa hukum, Jumat (27/1/2023).