Serang, IDN Times - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang gadis, anggota DPRD Pandeglang Yangto melaporkan balik korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Korban berinisial MA (18) dilaporkan pelaku atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan. "Biar ada ada rasa keadilan. Saya juga melaporkan (korban), ingin rasa keadilan," kata Yangto kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).