Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tipu Pengusaha Bisa Dapat Proyek Kementerian, Pria Serang Diciduk

Dok. Istimewa/Polres Serang

Serang, IDN Times - Seorang pria inisial AL (41) warga Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota. Pelaku mengaku bisa memenangkan pengusaha untuk dapat proyek pembangunan asrama haji senilai Rp33 miliar asal korban menyetor uang senilai ratusan juta rupiah.

Kasu ini terungkap dari laporan korban bernama Erik. Dia merupakan pengusaha dari Jakarta. Dalam laporannya, Erik menjelaskan bahwa AL bisa memenangkan proyek pembangunan asrama haji di Tangerang.

"Asalkan korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku dengan nilai uang Rp100 juta," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri pada Kamis (23/2/2023).

1. AL membawa anggota pokja lelang gadungan untuk mengelabui korban

Dok. Istimewa/Polres Serang

Erik dan AL kemudian bertemu di salah satu hotel di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, pelaku AL menawarkan Erik bisa mendapatkan proyek dari Kementerian Agama (Kemenag) RI tersebut. AL juga membawa rekannya yang mengaku dari pokja pengadaan inisial AR.

"AR mengaku sebagai anggota pokja pada lelang pekerjaan tersebut yang nantinya bisa memenangkan perusahan milik AL, yaitu PT Ganeko, yang akan digunakan dalam proses lelang," katanya.

2. Faktanya yang memenangkan proyek itu perusahaan lain, korban merugi Rp100 juta

Dok. Istimewa/IDN Times

AL menjanjikan bahwa jika uang Rp100 juta diserahkan, PT Ganeko bisa dipastikan menang proyek pembangunan asrama haji di Tangerang. Pelaku juga menjanjikan fee 12 persen setelah kontrak.

Rupanya, semua itu tipu muslihat AL semata. Semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban bohong karena faktanya perusahaan pelaku tidak menang lelang. Pemenang lelang proyek itu adalah PT Arafah. 

"Kemudian  AR pun bukan anggota pokja dan komitmen fee pun tidak ada bahkan sampai dengan saat ini uang milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta," katanya.

3. Pelaku tidak koperatif, tidak pernah penuhi panggilan penyidik

Dok. Istimewa/Polres Serang

Iwan mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka tidak kooperatif dengan penyidik. Ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan.

“Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan mangkir,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us