Sakit Hati, Motif Tersangka GP Aniaya Nenek di Tangerang

Tangerang, IDN Times - GP (31) mengaku sakit hati dan kemudian menganiaya seorang nenek berinisial I (65) di Karang Tengah, Kota Tangerang. Korban sampai tak sadarkan diri dan babak belur.
"Jadi, pelaku mengaku sakit hati karena sering dibilang pengangguran dan belum nikah," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro, Rabu (22/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, korban I ditemukan babak belur pada Jumat (17/2/2023) di rumahnya. Sementara, GP ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
1. Polisi sudah tetapkan GP sebagai tersangka

Dirosha mengatakan, saat ini, polisi telah menetapkan GP sebagai tersangka. Pihaknya pun telah menahan pelaku di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Dikenai Pasal 351 tentang penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dirosha. Seperti diketahui, GP merupakan tetangga korban I.
2. Warga setempat minta keluarga pelaku pergi dari lingkungan tersebut

Warga RT/RW 02/06, Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah mengecam keluarga GP setelah insiden penyerangan tersebut. Sekelompok warga kemudian meminta keluarga GP untuk angkat kaki dari daerah itu.
"Sejarahnya, keluarga ini banyak masalah, boleh dikatakan keluarga ini negatif terus sehingga kami sebagai masyarakat sudah resah," kata Ketua RT/RW 02/06, Priatno, Rabu (22/2/2023).
Semenjak insiden penyerangan tersebut, warga merasa tidak aman lantaran khawatir keluarga pelaku juga melakukan hal yang sama.
"Titiknya ini maksimal sekali kasus kemarin, sampai masyarakat, ibu-ibu juga setiap malam kunci pintu, rasa takutnya, paranoidnya bukan main, karena resah. Jangankan melihat pelaku, melihat keluarganya juga takut sekarang," ungkapnya.
Perilaku seks yang menyimpang tersangka GP pun menjadi sorotan warga sekitar. Priatno mengungkap, GP sempat beberapa kali ketahuan melakukan hal asusila di dalam mobilnya yang terparkir di dekat rumah.
"Bahkan semua masyarakat, semua RW yang meminta untuk pergi," tuturnya.
3. Keluarga korban I juga minta ganti rugi kepada keluarga tersangka GP

Warga lantas telah berkumpul di Kantor Kelurahan Pondok Bahar untuk membahas pengusiran keluarga tersangka GP. Menurut Priatno, ada tiga poin besar tuntutan warga.
Pertama, warga mendesak keluarga GP keluar dari lingkungan tersebut; kedua, warga meminta keluarga GP untuk membayar semua biaya pengobatan korban I; ketiga, warga meminta polisi tetap melanjutkan proses pidana.
"Kami kan sudah sampaikan bentuk biaya tadi, di atas Rp200 juta. Cobalah, masa keluarganya hanya sanggup Rp 10-15 juta, itu punya maksud ganti apa enggak. Kecuali rumahnya ngontrak, gak punya apa-apa. Orang punya aset, punya kendaraan, punya rumah," kata Priatno.