Kota Tangerang, IDN Times - Dalam kunjungan kerja ke Kota Tangerang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyaksikan secara langsung pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai di Kota Tangerang.
Proses 10 jam itu dimulai dari proses pengajuan dari pemohon, persetujuan, pembayaran hingga bukti berkas PBG yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Tito menjelaskan, secara aturan PBG itu diurus 45 hari, namun pihaknya menugaskan Pemkot agar mempersingkat prosesnya menjadi 10 hari kerja.
"Namun, dibawah kepemimpinan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin bukan lagi 10 hari tapi 10 jam, bahkan tadi saat proses percontohan hanya 4 jam. Semua dapat selesai dalam hitungan jam saja di Kota Tangerang,” kata Tito pada Jumat (3/1/2025).
