Paslon di Pilkada Tangsel 2020 (IDN Times/M Shakti)
Plt Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Muhamad Taufiq Mizan mengatakan, adanya desakan penundaan dari tim saksi tidak mengubah hasil perhitungan yang kemudian ditetapkan dalam pleno.
"Persoalan hasil, suara masing-masing calon dari tingkat TPS sampai pleno kota tadi satu suara pun tidak ada yang berubah," kata Taufiq, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, jika tim saksi dari masing-masing pasangan calon ada yang keberatan dengan hasil pleno tersebut, mereka diminta untuk membuat pengajuan keberatan.
"Jika ada catatan dan keberatan dalam proses ini silakan, mekanismenya kita bikin. Kita siapkan formulir untuk mengajukan keberatan kepada masing-masing calon," kata dia.