Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di seluruh wilayahnya. Dari delapan daerah di Banten, UMK tertinggi merupakan Kota Cilegon.
Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya oleh Pj gubernur," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kanaldi, Kamis (30/11/2023).