Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di seluruh wilayahnya. Dari delapan daerah di Banten, UMK tertinggi merupakan Kota Cilegon.

Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya oleh Pj gubernur," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kanaldi, Kamis (30/11/2023).

1. Kenaikan di 7 daerah itu dinilai tak sesuai dengan usulan kabupaten dan kota

IDN Times/Khaerul Anwar

Septo mengakui bahwa UMK 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten tersebut tujuh diantaranaya tidak sesuai dengan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota.

"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, yaitu Kota Tangsel," katanya.

2. Pemprov mengklaim, nilai kenaikan UMK telah sesuai aturan

Editorial Team

Tonton lebih seru di