Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. SAIH

Tangerang, IDN Times - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciluwung (BBWSCC), Bambang Heri menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait adanya Tempat Pembuang Akhir (TPA) sampah liar di bantaran sungai Cisadane, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.

"Kami mengingatkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk ditertibkan," kata Bambang, Senin (6/9/2021).

1. Tidak boleh ada bangunan liar di atas sempadan sungai

Dokumentasi - Daratan di Muara Sungai Cisadane Berubah Jadi Pulau Sampah (IDN Times/Candra Irawan)

Bambang mengingatkan, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai. Seandainya ada, bangunan itu dianggap ilegal. Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa adanya TPA liar di kawasan tersebut sudah lama berdiri.

"Yah kita liat dulu jaraknya, yah di dalam sempadan kalau ga di dalam sempadan itu yah bukan kewenangannya kami," kata dia.

2. Soal sanksi BBWSCC akan koordinasi dengan tata ruang

Editorial Team

Tonton lebih seru di