Tangerang Selatan, IDN Times - Entah apa yang ada di pikiran S (23), seorang penjual jajanan anak martabak mini hingga tega mencabuli anak berusia 8 tahun. S pun kini menjadi tersangka.
S yang merupakan warga Kampung Sukamaju, RT. 25/05, Kelurahan Banjarsari, Ciileles, Kabupaten Lebak diduga mencabuli korban dia berjualan di sekitar rumah korban.
"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, Selasa (13/12/2022).