Tukang Martabak Mini Cabuli Anak 8 Tahun di Tangerang Selatan

Tangerang Selatan, IDN Times - Entah apa yang ada di pikiran S (23), seorang penjual jajanan anak martabak mini hingga tega mencabuli anak berusia 8 tahun. S pun kini menjadi tersangka.
S yang merupakan warga Kampung Sukamaju, RT. 25/05, Kelurahan Banjarsari, Ciileles, Kabupaten Lebak diduga mencabuli korban dia berjualan di sekitar rumah korban.
"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, Selasa (13/12/2022).
1. Pelaku melakukan pencabulan saat korban tengah membeli dagangannya
Galih mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari korban yang hendak membeli dagangan pelaku, yakni martabak mini. Pelaku yang saat itu tengah membuat pesanan pelaku, memanggil korban untuk mendekat.
"Saat itu tersangka langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban dan memegang kemaluan korban," ungkapnya.