Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim sudah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 1,5 persen. Namun, aturan ini tidak berlaku saklek.
Perusahaan yang tidak mampu bisa menangguhkan penerapan UMK 2021 yang telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Pengusaha yang tidak mampu membayar pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku, diminta mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.