Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menaikkan upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 menjadi sebesar Rp2.727.812. Sementara, UMP tahun 2023 sebesar Rp 2,661.280,11.
Kenaikan UMP Banten tahun 2024 ini tercantum dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.287-Huk-2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024.
"Iya malam ini UMP Banten tahun 2024 resmi naik," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Selasa malam (21/11/2023).