Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur penutupan jasa usaha hiburan, dua hari sebelum Ramadan. Bagi pengelola yang tetap membandel dan membuka usahanya, ada sanksi loh.
“Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/2/2024).
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan.
Sejumlah jasa dan tempat usaha yang wajib tutup itu, antara lain karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar.
