Serang, IDN Times - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Gugatan Tia Rahmania telah didaftarkan ke PN Jakpus pada hari ini, Kamis (26/9/2024) dengan pihak yang tergugat Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, dan Caleg di Dapil yang sama, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Selain itu, pihak yang turut digugat Tia, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hari ini sudah pendaftaran gugatan (PN Jakpus), tinggal nunggu nomor perkara kemungkinan sore sudah keluar," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba saat dikonfirmasi.