Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tangerang Selatan, IDN Times - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengakui ada kenaikan dalam usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2023.

Kenaikan ini telah termaktub dalam berita acara rapat sidang pleno dewan pengupahan.

"(Usulan naik) 6 persen," ungkapnya, Minggu (27/11/2022).

1. Ada perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Maringan mengakui ada dua pijakan payung hukum berbeda yang telah disampaikan perwakilan kelompok buruh maupun asosiasi pengusaha saat sidang pleno penentuan nilai upah tahun 2023.

Kalangan buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tapi kan usulan itu masih menunggu persetujuan dari provinsi," jelas Maringan.

3. Segini nilai upahnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di