Usulan UMK Tangsel 2023 Naik 6 Persen

Tangerang Selatan, IDN Times - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengakui ada kenaikan dalam usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2023.
Kenaikan ini telah termaktub dalam berita acara rapat sidang pleno dewan pengupahan.
"(Usulan naik) 6 persen," ungkapnya, Minggu (27/11/2022).
1. Ada perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha
Maringan mengakui ada dua pijakan payung hukum berbeda yang telah disampaikan perwakilan kelompok buruh maupun asosiasi pengusaha saat sidang pleno penentuan nilai upah tahun 2023.
Kalangan buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Tapi kan usulan itu masih menunggu persetujuan dari provinsi," jelas Maringan.