Tangerang Selatan, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) hari ini (18/2/2025). Sejumlah akademisi di wilayah Tangerang merespons baik disahkannya UU Minerba tersebut.
Salah satu pasal yang diapresiasi adalah Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat. Di mana, pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, diberikan izin konsesi untuk mengelola tambang.
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Univeristas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul mengaku setuju, UMKM bisa mengelola konsesi tambang.
“Saya setuju karena pendekatan kita memikirkan dari bawah ya. Karena dari dulu (pemain tambang) ya itu-itu aja orangnya. Ekonomi kita emang siapa yang kuasai? mau dikasih ke Nahdlatul Ulama, dikasih Muhammadiyah, saya setuju,” kata Adib dalam Diskusi Jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” yang digelar di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Selasa (18/2/2025).