Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Video Syur Mahasiswi di Kota Serang Dijual Rp200 Ribu di Telegram
ilustrasi korban pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Serang, IDN Times - Seorang mahasiswa asal Pekanbaru, Riau berinisial MAP didakwa memperjualbelikan video syur mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Serang, senilai Rp200 ribu di media sosial telegram.

Peristiwa jual beli video berbau pornografi itu terjadi pada Agustus 2023 lalu. Awalnya, MAP selaku pemilik akun Telegram atas nama Bintang Mariteh memperjualbelikan konten dewasa.

1. Kasus ini sudah mulai dipersidangkan

Pixabay.com

Saat dikonfirmasi, JPU Kejati Banten Naomi Amanda Nawita membenarkan hal itu. MAP didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini pun disidangkan Pengadilan Negeri Serang.

"Baru pembacaan dakwaan," katanya saat di konfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Naomi menambahkan berdasarkan jadwal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, persidangan akan kembali digelar pada Rabu 18 Juli 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi.

"Minggu depan baru mau saksi-saksi," katanya.

2. Pelaku dapat video itu dari grup Telegram

ilustrasi Telegram (Unsplash/Christian Wiediger)

Dari informasi yang dihimpun, MAP mendapatkan konten video dan foto asusila itu, dari grup-grup Telegram. Ketika berada di Kampung halamannya di wilayah Kota Pekanbaru, MAP mendapatkan 4 video dan 2 foto mahasiswi di perguruan tinggi di Kota Serang.

Video tersebut kemudian di-upload ke grup Telegram untuk diperjualbelikan kepada anggota grup. Video tersebut kemudian viral di media sosial Twitter.

Beberapa video yang tersebar memiliki durasi masing-masing 12, 13, 12 detik dengan menampilkan wajah korban tanpa adanya sensor. Setelah viral, korban mengetahui jika videonya telah menyebar.

3. Korban melaporkan kasus ini ke Polda Banten sejak tahun lalu

Atas tersebarnya video asusila di media sosial itu, korban akhirnya melapor ke Polda Banten pada 21 Agustus 2023. Kepolisian kemudian menyelidiki grup Telegram dengan jumlah member sekitar seribu pengikut tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut berada di wilayah Riau. MAP akhirnya ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Maret 2024.

Atas perbuatannya itu, MAP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.

 

Curated For You

Editorial Team

Related Article