Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral! Dua Orang di Tangerang Siksa Anjing, Natha Satwa Lapor Polisi

Viral! Dua Orang di Tangerang Siksa Anjing, Natha Satwa Lapor Polisi
Default Image IDN
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Yayasan Natha Satwa Nusantara akan melaporkan dua pria yang diduga melakukan kekerasan pada hewan, ke kepolisian, Senin (1/2/2021). Kejadian tersebut terjadi pada Senin pagi tadi di wilayah Tangerang.

Insiden ini bahkan sempat viral di media sosial. Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengaku, pihaknya tengah menyiapkan dokumen dan bukti terkait adanya kekerasan tersebut.

1. Ini kronologi Natha Satwa Nusantara yang akan laporkan kasus ini

Ilustrasi tim K-9 (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi tim K-9 (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Anisa mengatakan pihaknya akan membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti kejahatan terhadap hewan tersebut.

Anisa mengungkapkan awal mula kasus kekerasan terhadap binatang itu. Mulanya, ia menerima sebuah foto dari salah seorang pengikutnya di Instagram.

Foto tersebut menggambarkan dua pria yang menyetir sebuah motor diduga matic dengan pelat B XXXX CPT di sebuah jalan raya saat siang hari.

Terlihat, pria yang dibonceng itu sedang menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun. Anjing yang diseret itu tampak terjatuh ke sisi kiri di mana sisi tersebut mengenai aspal.

2. Kejadian terjadi di Jatiuwung, Tangerang

Ilustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)
Ilustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Usai menerima foto tersebut, Anisa langsung menghubungi pengirim foto.

"Kami hubungi yang beri foto. (Peristiwa itu terjadi) di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Tangerang," kata dia.

3. Anisa melaporkan insiden itu dengan indikasi pelanggaran Pasal 302 KUHP

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh karenanya, Anisa hendak melaporkan dua pria yang berada di foto dengan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan dan UU Peternakan No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Mereka menyiksa hewan. (Itu) enggak boleh. Apa lagi, ini di jalan raya. Bisa mengakibatkan kecelakaan pula," kata Anisa.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

Kemenekraf Minta Anak Muda Belajar Teknologi Helikopter Elektrik

27 Jun 2026, 14:50 WIBNews