Dok. Istimewa/Polres Serang
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik. Pelaku yang diduga empat orang sudah dimintai keterangan.
"Berita acara wawancara terhadap anak korban sendiri beberapa saksi atau terduga pelaku yaitu saudari C, saudari S, saudari D serta saksi yang menyaksikan di lokasi kejadian yaitu saudara F," katanya.
Namun, dalam penanganannya, pihaknya harus mengedepankan sistem peradilan anak karena korban dan pelaku sama-sama di bawah umur sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
"Sehingga dalam hal penanganan perkara ini sebetulnya bukan penanganan yang lama, namun karena ada upaya diversi yang sudah menjadi amanat undang-undang yang harus kamu penuhi langkah-langkahnya," katanya.