Pemerintah larang mudik, petugas berjaga di salah satu wilayah Banten untuk mengawasi pemudik. ANTARA FOTO/Fauzan
Diketahui, untuk mengantisipasi pemudik Polda Banten telah mendirikan 18 titik penyekatan, antara lain, wilayah hukum Polres Cilegon ada tiga titik, yaitu: dua Gerbang Tol (GT) Merak, Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Gede Bawah, sedangkan untuk di wilayah hukum Polres Serang ada 4 titik yaitu, GT Cikande, GT Ciujung, Asem Cikande dan Tanara.
Untuk wilayah hukum Polres Serang Kota ada tiga titik, yaitu di depan Pusri, GT Serang Timur dan GT Serang Barat. Kemudian di wilayah hukum Polresta Tangerang ada 3 titik yaitu di Citra Raya, Cisoka dan Jayanti untuk mencegah adanya pemudik dari Jakarta.
Lalu, untuk wilayah hukum Polres Lebak ada dua titik, yaitu di Jasinga dan Cilograng yang akan melakukan penyekatan pemudik dari Bogor dan Sukabumi. Kemudian untuk wilayah hukum Polres Pandeglang dilakukan penyekatan di Gayam.
Sementara, untuk penyekatan jalur tol ada dua titik, yaitu GT Cikupa yang menyekat kendaraan dari arah Jakarta dan GT Merak yang menyekat kendaraan dari arah Lampung dan Jakarta.
"Wilayah teritorial administrasi kan masih wilayah gubernur jadi jangan disekat pulang kampung (Tangerang) emang itu masih dalam tugas yang lain gak boleh," katanya.