Ilustrasi perayaan wisuda (pexels.com/Emily Ranquist)
Selain study tour, Pemkot Serang juga melarang sekolah melaksanakan kegiatan seremonial, seperti perpisahan atau pelepasan, dan wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orangtua atau wali murid, termasuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.
Kemudian, sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Agar tidak ada lagi wali murid diminta untuk bayar ini, bayar itu, ini sudah kami hilangkan," kata dia.
Nantinya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang juga memonitoring dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan surat edaran itu kepada Wali Kota Serang melalui sekretaris daerah.