Wanita di Serang Curi Uang Toko Kosmetik Hingga Rp1,3 Miliar

Serang, IDN Times - Wanita bernama Fujafauziah (27) ditangkap polisi karena menggelapkan uang toko kosmetik MS Glow di Kota Serang. Wanita muda itu diduga menilap uang toko hingga sebesar Rp1,3 miliar.
Wanita yang ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Februari 2024.
"Diperoleh informasi keberadaan tersangka ada di Mekarsari, Sajira Lebak penangkapan dilakukan Jumat 23 februari," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
1. Setiap hari, wanita ini mencuri Rp1-3 juta dari toko

IDN Times/Khaerul Anwar Sofwan menjelaskan, Fuja selaku kasir mengambil uang hasil penjualan toko dari laci setiap hari. Setiap hari ia menilap sekitar Rp1-3 juta uang hasil penjualan sejak bulan Februari 2022 sampai Oktober 2023 hingga mencapai miliaran rupiah.
"Selanjutnya melakukan manipulasi data penjualan. Memang betul-betul punya niat atau mens rea, tidak tiba-tiba," kata Sofwan.
2. Aksi Fuja terbongkar setelah pemilik ngecek stok barang dan hasil pendapatan

IDN Times/Khaerul Anwar Namun, aksi Fuja tersebut terbongkar pada bulan Oktober 2023 setelah pemilik toko kosmetik itu mengecek ke gudang kosmetik bahwa barang sudah habis terjual. Padahal, tidak ada uang yang masuk dari penjualan dari stok penjualan tersebut.
"Korban melakukan audit barang yang ada dan uang semestinya masuk sehingga aksinya terbongkar," katanya.
3. Uang digunakan pelaku untuk liburan dan beli barang branded

IDN Times/Khaerul Anwar Dari hasil keterangan tersangka, uang hasil menilap dari tempat kerjanya itu ia gunakan untuk liburan, hingga membeli barang-barang mahal branded agar terlihat berkelas di mata teman-temannya.
"Trsangka FF ingin bergaya hedon, flexing, berfoya-foya liburan ke Bali sebanyak 5 kali membeli tas dan sepatu branded," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 juncto pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara, tersangka Fuja mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf ditambah saat melakukan perbuatan itu sekali dua kali tak ketahuan sehingga dia terus-menerus melakukan itu setiap hari hingga setahun lebih.
"Gak ada rasa bersalah cuma, setiap pulang khawatir kecelakaan di jalan pas bawa motor karena bawa uang curian," katanya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















