Dok. Istimewa/Rutan Serang
Sebelumnya, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Panji Ardiansyah membenarkan, pihaknya menerima titipan tahanan dari PN Serang sambil membawa bayi. Ia mengatakan, bayi tersebut baru masuk selang sehari setelah sang ibu ditahan di rutan. Hal itu diizinkan karena sang anak masih membutuhkan perawatan dan ASI dari sang ibu.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, seorang tahanan diperbolehkan membawa anaknya saat ditahan.
"Betul, di kami ada 1 tahanan yang membawa bayi. Dan secara aturan itu hak tahanan tersebut sesuai undang-undang pemasyarakatan yang mengatur bahwa negara mengizinkan seorang tahanan perempuan untuk membawa anaknya hingga anak tersebut mencapai usia 3 tahun," kata Panji saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).
Bahkan, kata dia, tahanan bernama Siti Nazia sempat mengalami depresi saat pertama kali menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang lantaran teringat dengan bayinya.
Atas dasar kemanusiaan, lanjut Panji, pihaknya pun memberikan izin kepada Siti Nazia untuk merawat bayinya selama menjalani masa tahananan di rutan.