Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkot Tangerang melakukan pemasangan alat ISPU tersebut sekira tahun 2019. Alat itu pun ditempatkan di dua titik, yakni di Jalan Benteng Betawi, Tanah Tinggi dan di Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Hery Tafiyudien mengungkap, alat tersebut tak berfungsi karena dimakan usia.
"Karena memang usia pakai itu sudah lama karena belum pernah diperbaiki. Mungkin karena kena matahari, jadi memang harus sudah diperbaiki," kata Hery.
Hery mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari pihak ketiga untuk perbaikan alat tersebut. "Cuma monitornya saja. Alat yang didalamnya masih berfungsi, jadi kita masih bisa mengambil datanya," kata dia.
Menurut dia, perbaikan monitor tidak terlalu mahal dan kini sudah dianggarkan.