Yedi Rahmat Resmi Dilantik Menjadi Penjabat Wali Kota Serang

Serang, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melantik Yedi Rahmat sebagai Pj Wali Kota Serang menggantikan Syafrudin yang telah habis masa jabatannya. Prosesi pelantikan digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (5/12/2023).
Yedi yang ditunjuk untuk menjabat orang nomor satu di Kota Serang merupakan Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Subadri telah resmi mengundurkan diri pada 1 November 2023 lalu karena maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.
1. Yedi menjabat Pj Wali Kota Serang hingga terpilih kepala daerah baru

Yedi Rahmat sendiri dilantik menjadi Pj Wali Kota Serang untuk mengisi kekosongan hingga terpilih kepala daerah baru. Sebab, masa jabatan Syafrudin telah resmi berakhir hari ini, Selasa (5/12/2023).
Yedi Rahmat dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6240 tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Serang.
"Saya sebagai penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Yedi Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Serang," kata Al Muktabar saat melantik Yedi Rahmat.
2. Yedi dilarang melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perizinan

Dalam surat keputusan (SK) Mendagri yang diperoleh, Yedi Rahmat dilarang melakukan sejumlah langkah strategis, seperti:
1. pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
2. atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
3. Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," dikutip dari SK pengangkatan Pj Wali Kota Serang.
3. Pj kepala daerah harus fasilitasi pelaksanaan Pemilu 2024
.jpg)
Yedi Rahmat diminta untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas ASN. serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit 3 bulan.
Sedangkan masa jabatan Penjabat Wali Kota Serang paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Prosesi pelantikan ini turut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang dan Pemprov Banten.



















