Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gratis! Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Sertifikat Halal

Ilustrasi sustainability UMKM (pexels.com/Robert So)
Ilustrasi sustainability UMKM (pexels.com/Robert So)

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis untuk IKM di Kota Tangerang.

Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi mengatakan, pendaftaran sertifikasi halal gratis dibuka dengan kuota terbatas hingga 31 Maret mendatang.

"IKM yang berminat bisa melakukan pendaftaran melalui lama bit.ly/sertifikasihalal24 dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan," kata Suli, Kamis (18/1/2024).

1. Layanan ini khusus untuk pelaku usaha kuliner

ilustrasi bisnis katering (pexels.com/Ludovic Delot)
ilustrasi bisnis katering (pexels.com/Ludovic Delot)

Program ini, kata Suli, untuk kategori usaha catering, kedai makanan dan produk olahan daging. Persyaratan lainnya ialah ber KTP-el Kota Tangerang, berdomisili Kota Tangerang dan lokasi usahanya berada di Kota Tangerang.

"Selain itu, belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal sebelumnya,” kata Suli.

2. Ini hotline yang bisa dihubungi

ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

Suli mengimbau, para pelaku IKM Kota Tangerang untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Bukan hanya mengejar target jumlah pengguna layanan, pihaknya juga ingin Indonesia terus menjadi pengimpor produk halal terbesar di dunia.

“Kota Tangerang harus menjadi salah satu kota dengan IKM berstandar halal terbanyak. Jadi ayo daftar segera, karena kuota terbatas. Informasi lebih lanjut IKM bisa menghubungi whatsapp 0821-1411-3722 atau call center 021-5572-5951,” kata Suli.

3. Apa saja manfaat sertifikat halal?

ilustrasi orang sedang shalat (pixabay.com/Dr. Ondrej Havelka)
ilustrasi orang sedang shalat (pixabay.com/Dr. Ondrej Havelka)

Suli mengatakan, manfaat memiliki sertifikat halal. Pertama, produk yang dijual terjamin kualitasnya. Kedua, sertifikat halal bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, yakni keterangan halal akan menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim.

Selain itu, memiliki unique selling point dimana produk bersertifikasi halal terjamin kualitasnya dan memumpuni dibandingi kompetitor yang tidak memilikinya. 

"Yang lainnya, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terkhusus negara yang mayoritasnya penduduk muslim," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us