Kepala BPKAD Serang Sarudin Jalani Sidang Perdana
Sarudin didakwa menerima suap Rp400 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/7/2023). Sarudin didakwa menerima uang Rp400 juta.
Dugaan gratifikasi itu terkait dua proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik teman perempuannya di BPKAD, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang tahun 2017.
Baca Juga: Kepala BPKAD Serang Ditahan Terkait Korupsi Mebel
1. Terdakwa bersama teman wanitanya meminta uang Rp400 juta ke saksi Ivan
JPU Kejari Serang Mulyana menjelaskan kronologi kasus yang diawali pada April 2016. Saat itu, Sarudin bersama teman perempuannya bernama Restia Dian Aini mendatangi rumah saksi Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta.
"(Dana) Untuk pengerjaan mebel di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Pada saat pertemuan itu, kata JPU, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang.
"Pada saat itu saksi Ivan memberikan uang kekurangan Rp200 juta kepada terdakwa (Sarudin) dan Restia," katanya.
Mulyana mengungkapkan dari total Rp400 juta itu, Sarudin dan teman wanitanya menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.
"Alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebel di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen," katanya.
Baca Juga: Kajari: Kepala BPKAD Serang Terima Gratifikasi Rp400 Juta
Baca Juga: Guru Ngaji di Tangerang Dapat Insentif Rp1,5 Juta Setahun