TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Kredit Fiktif Rp150 M, Dirut Bank Banten: Kami Jamin Tidak Ada!

Kasus dugaan kredit itu sudah ditangani Bareskrim Polri

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Perlahan mulai terurai, persoalan benang kusut di Bank Banten ternyata tidak hanya persoalan kredit macet peninggalan Bank Pundi sebesar Rp3,6 triliun, namun juga ada dugaan kredit fiktif komersial yang terjadi sekitar tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Dampak dari kredit macet itu, Bank Banten kemudian mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) melalui surat OJK dengan nomor SR-83-PB 31/2019 tanggal 17 Juni 2019. Padahal, sebelum tahun 2017 kondisi Bank Banten masih dalam status normal meskipun perseroan masih mengalami kerugian.

Namun, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) Fahmi Bagus Mahesa selaku perwakilan dari dewan komisaris dan direksi, menampik tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar itu.

Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Kasus Pendirian Bank Banten 

1. Dugaan kredit fiktif dilaporkan ke Bareskrim Polri

IDN Times/Khaerul Anwar

Penggugat kasus perdata pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten, Moch. Ojat Sudrajat kembali melaporkan Bank Banten atas dugaan kredit komersial fiktif ke Bareskrim Mabes Polri.

Informasi yang dihimpun, kredit komersial fiktif yang terjadi sekitar tahun 2017 diduga merugikan keuangan negara berkisar di atas Rp150 miliar.

Diketahui, pada, Kamis (30/7/2020), Bareskrim Polri langsung memintai keterangan kepada Ojat atas laporan adanya dugaan yang terigistrasi pada, Senin (27/7/2020). Hari itu, selain memintai keterangan Ojat, Bareskrim juga sebelumnya telah memintai keterangan OJK terkait permasalahan dugaan kredit fiktif di Bank Banten.

Menurut Ojat, dalam waktu dekat kasus dugaan kredit komersial fiktif akan memasuki tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbankan pasal 49.

“Setelah dilakukan pendalaman, dalam gelar perkara yang juga menghadirkan OJK itu terungkap bahwasannya dugaan kredit fiktif itu berasal dari beberapa kredit komersial, salah satunya dari PT X (inisial) dengan jumlah besaran kredit yang diberikan oleh jajaran management Bank Banten. Dari beberapa penerima kredit fiktif itu total besaran dana yang diberikan mencapai Rp188 miliar,” kata Ojat saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

2. Ada pemalsuan laporan nilai kredit macet 2019

IDN Times/Khaerul Anwar

Sedangkan untuk dugaan pemalsuan nilai Non Performance Loan (NPL) atau kredit macet dalam laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 yang secara tertulis nilainya 4,0 persen, Ojat mengaku ini sangat bertolak belakang dengan hasil Legal Opinion (LO) dari Kejagung yang menyebutkan NPL Bank Banten pada tahun 2019 sudah berada di atas 5 persen.

“LO tersebut sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 15/POJK.03/2017 pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa, salah satu faktor pemberian status BDPI adalah karena nilai NPL bank yang bersangkutan lebih dari 5 persen,” katanya.

Ditambahkan Ojat, karena Bank Banten ini merupakan bank pelat merah, maka harus dilakukan juga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten terkait kemungkinan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ya. Semuanya harus diusut tuntas. Jika jajaran managemen akan dilakukan restrukturisasi, harus dilakukan audit internal dulu. Jika ada dugaan indikasi pelanggaran hukum, tentu harus ditindak tegas,” katanya.

Baca Juga: Uangnya Dipinjam ASN dan DPRD Banten, Sebab Bank Banten Gagal Bayar

Berita Terkini Lainnya