Teknologi AI Bidang Perdagangan Harus Dibarengi dengan Regulasi
Wamendag RI menyebut, pemerintah terus upayakan regulasi AI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) kian pesat dan masuk di segala aspek kehidupan, termasuk perdagangan. Perwakilan Google, Eunice Huang menilai, penggunaan AI di sektor perdagangan ini harus dibarengi dengan regulasi.
Eunice Huang juga mengungkapkan, regulasi AI saat ini untuk dibutuhkan lantaran pasar perdagangan tak hanya ada di dalam negeri, melainkan juga lintas negara. Misalnya, kata dia, perdagangan saham. Teknologi AI pun membantu transparansi obligasi dan perusahaan, sehingga berpotensi adanya pemanfaatan AI secara sembarangan.
"Karena memang saya rasa perkembangan teknologi sangat cepat, sehingga harusnya banyak regulasi tentang perkembangan teknologi baru dan kita bisa gunakan," ungkap Eunice Huang saat menjadi pembicara di International Conference bertema Regulating Technology in Asia: Prospect and Challenges di Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Guru Besar UPH Golrida Purba: Mahasiswa Bisa Bersaing dengan AI
1. Regulasi untuk AI di perdagangan penting untuk melindungi konsumen
Sementara itu pada acara yang sama, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga mengungkap, pemerintah saat ini terus melengkapi regulasi untuk perkembangan teknologi yang ada, khususnya dalam bidang perdagangan. Misalnya saja adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan lain sebagainya.
"Kami bersinergi dengan lintas kementerian. Nah ini, saya pikir bentuk langkah yang jelas dan tegas. Pesannya jelas bahwa jangan sampai hal-hal yang negatif itu digunakan untuk merugikan konsumen, makanya kita punya peraturan. Makanya tadi saya bilang peraturan-peraturan yang bisa memastikan supaya teknologi itu bermanfaat dan tidak digunakan secara negatif," jelas Jerry.
Tak hanya itu, lanjut Jerry, pemerintah juga saat ini telah memiliki satuan tugas (satgas) yang bisa melindungi masyarakat, khususnya dalam investasi.
Contohnya, kata dia, Satgas Waspada Investasi yang anggotanya gabungan dari Kementerian Pertagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Satgas ini, imbuhnya, memastikan jika ada hal-hal yang bisa merugikan masyarakat khususnya konsumen dalam penggunaan data-data, bisa ditindak.
"Mungkin transaksi-transaksi online (bermasalah), nah itu nanti bisa ditindak. Artinya ini semua kan bentuk bagaimana kami mengawal teknologi itu. Teknologi bagus, tapi jangan sampai disalahgunakan," tegasnya.