TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teknologi AI Bidang Perdagangan Harus Dibarengi dengan Regulasi 

Wamendag RI menyebut, pemerintah terus upayakan regulasi AI

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) kian pesat dan masuk di segala aspek kehidupan, termasuk perdagangan. Perwakilan Google, Eunice Huang menilai, penggunaan AI di sektor perdagangan ini harus dibarengi dengan regulasi. 

Eunice Huang juga mengungkapkan, regulasi AI saat ini untuk dibutuhkan lantaran pasar perdagangan tak hanya ada di dalam negeri, melainkan juga lintas negara.  Misalnya, kata dia, perdagangan saham. Teknologi AI pun membantu transparansi obligasi dan perusahaan, sehingga berpotensi adanya pemanfaatan AI secara sembarangan.

"Karena memang saya rasa perkembangan teknologi sangat cepat, sehingga harusnya banyak regulasi tentang perkembangan teknologi baru dan kita bisa gunakan," ungkap Eunice Huang saat menjadi pembicara di International Conference bertema Regulating Technology in Asia: Prospect and Challenges di Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Kamis (7/3/2024). 

Baca Juga: Guru Besar UPH Golrida Purba: Mahasiswa Bisa Bersaing dengan AI 

1. Regulasi untuk AI di perdagangan penting untuk melindungi konsumen

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu pada acara yang sama, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga mengungkap, pemerintah saat ini terus melengkapi regulasi untuk perkembangan teknologi yang ada, khususnya dalam bidang perdagangan. Misalnya saja adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan lain sebagainya.

"Kami bersinergi dengan lintas kementerian. Nah ini, saya pikir bentuk langkah yang jelas dan tegas. Pesannya jelas bahwa jangan sampai hal-hal yang negatif itu digunakan untuk merugikan konsumen, makanya kita punya peraturan. Makanya tadi saya bilang peraturan-peraturan yang bisa memastikan supaya teknologi itu bermanfaat dan tidak digunakan secara negatif," jelas Jerry.

Tak hanya itu, lanjut Jerry, pemerintah juga saat ini telah memiliki satuan tugas (satgas) yang bisa melindungi masyarakat, khususnya dalam investasi. 

Contohnya, kata dia, Satgas Waspada Investasi yang anggotanya gabungan dari Kementerian Pertagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Satgas ini, imbuhnya, memastikan jika ada hal-hal yang bisa merugikan masyarakat khususnya konsumen dalam penggunaan data-data, bisa ditindak.

"Mungkin transaksi-transaksi online (bermasalah), nah itu nanti bisa ditindak. Artinya ini semua kan bentuk bagaimana kami mengawal teknologi itu. Teknologi bagus, tapi jangan sampai disalahgunakan," tegasnya.

2. Kemendag juga telah menerapkan teknologi di pasar-pasar

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jerry menjelaskan, saat ini teknologi juga telah diterapkan di pasar-pasar modern, maupun tradisional di Indonesia. Misalnya saja tentang digitalisasi pasar yang bisa dipesan melalui aplikasi maupun platform lainnya.

"Kami dari Kementerian Perdagangan sudah memulai itu dari hal yang sangat simpel. Mungkin belum ter-advance seperti AI penggunaan di negara-negara lain, tapi kami sudah memulai contoh digitalisasi pasar, digitalisasi pembayaran, digitalisasi untuk bagaimana kami menghubungkan antara pedagang dengan marketplace dan seterusnya," jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Jerry, merupakan salah satu bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penggunaan teknologi sebagai bagian dari beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

"Yang kedua tentu kami juga siap untuk selalu terbuka kepada hal-hal baru, selama itu tidak bertentangan dengan regulasi. Tadi saya sampaikan dalam sesi bahwa inovasi selalu datang duluan, regulasi selalu datang menyesuaikan terhadap yang namanya inovasi. Seperti itu memang wajar," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya