TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1 Mei Besok, Tarif Angkutan Ferry ASDP Naik!

Kenaikan juga dibarengi dengan penerapan tiket online

Pelabuhan Merak (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Cilegon, IDN Times - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry mulai berlaku Jumat 1 Mei besok.

Kenaikan tarif yang mencapai 45 persen itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Baca Juga: Diduga Mau Mudik, 555 Kendaraan di Merak Dipaksa Putar Balik

1. Pemesanan tiket online juga diberlakukan mulai besok

IDN Times/Auriga Agustina

Nurhadi mengatakan, kenaikan tarif itu juga akan dibarengi dengan pemberlakuan pemesanan tiket secara daring.

Nurhadi menyatakan bahwa pembahasan kenaikan tarif sebenarnya sudah dilakukan tahun lalu. "Ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran," kata Nurhadi Kamis (30/4).

2. Desakan kenaikan berasal dari pengusaha pelayaran

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Nurhadi menuturkan, desakan kenaikan tarif datang dari para pengusaha pelayaran lantaran sudah sekitar dua tahun pemerintah tak menaikkan tarif penyeberangan.

“Maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko," kata Nurhadi.

"Kan gak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak gak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko,” tambahnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Berita Terkini Lainnya